Lakukan Pemerasan

Puluhan Preman Ditangkap   

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)--Puluhan orang diduga melakukan aksi premanisme di Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi. Bahkan, sebagian di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, dan dijebloskan ke sel tahanan. Di Kota Bekasi polisi setempat menangkap sedikitnya 10 orang preman di wilayah Kecamatan Medansatria. Mereka antara lain AS (41), NF (34), S (49), W (33), FY (27), S (32), MT (41), RW (42), FS (49), dan H (32). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, 10 orang preman itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

''Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, modusnya menjual minuman secara paksa kepada pengguna jalan yang terjebak kemacetan, modus lain mengatur lalu lintas," kata Jarius di Bekasi, Minggu (9/9). Menurut dia, tersangka juga mengancam akan merusak mobil dan mengambil barang jika tidak membeli minuman kemasan yang dijual hingga Rp 10 ribu. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, ada sekitar 74 orang diduga pelaku premanisme. Mereka diciduk oleh aparat Polres Metro Bekasi dalam razia premanisme pada akhir pekan ini. Penyidik kini masih memeriksa mereka, jika ada unsur pidana maka akan ditahan.

"Apabila ada yang terlibat tindak pidana akan dilanjutkan di Reskrim," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara.Menurut dia, puluhan orang diduga pelaku premanisme ditangkap di berbagai titik seperti simpang jalan, pasar, dan lainnya. Polisi merazia itu untuk menekan angka kriminalitas di jalanan yang dapat meresahkan masyarakat. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar